Logo TandaSalib

ACT dan Tokoh – Tokoh Bejat: Sebuah Refleksi

Ahyudin, Pendiri ACT.
Ahyudin, Pendiri ACT. Sumber: Tirto.id.

Kasus – Kasus yang Mengejutkan

Dalam beberapa minggu terakhir, orang Indonesia menerima berita demi berita yang mengejutkan dan mengecewakan bagi siapa saja yang mendengarnya, khususnya umat muslim. Aksi Cepat Tanggap (ACT), sebuah lembaga donasi yang mengumpulkan sumbangan untuk berbagai kelompok muslim yang membutuhkan bantuan, ternyata menggaji petingginya, Ahyudin, dengan jumlah uang sebesar 250 juta Rupiah per bulan, fasilitas mewah dan mobil, di antaranya CR-V, dan memberi dana sumbangan untuk membiayai perabotan rumahnya.

Berita kedua dan ketiga mengenai pelecehan seksual. Seorang motivator yang mendirikan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Ekaputra, ditangkap atas laporan kasus kekerasan seksual yang ia perbuat pada belasan muridnya sendiri. Detail kekerasan dapat ditemukan dalam podcast tertentu, yang tidak dicantumkan di tulisan ini. Seorang anak pemimpin pondok pesantren di Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT), juga melaksanakan tindakan yang kurang lebih sama terhadap para santriwati.

Desas – Desus yang Miring… Tapi ke Arah Sebaliknya

Setelah peristiwa tersebut penulis ketahui, penulis menerima video dan post Instagram di gawai penulis. Ada video yang menampilkan anak – anak dari sekolah SPI yang mengikuti sebuah acara. Di acara tersebut, anak – anak ditempatkan pada sebuah aula, ada musik sedih yang dipasang, dan mereka diajak untuk menolak penutupan sekolah, diajak untuk menolak berita – berita mengenai Julianto sebagai bohong belaka, bahwa “SPI baik – baik saja”. Ini namanya cuci otak. Ada juga post Instagram berisi pemikiran liar, bahwa anak kyai di Jombang, Mas Bechi (nama panggilan MSAT), dijebak oleh pihak tertentu, dan membela karakter serta kecerdasannya dalam berbisnis, lengkap dengan foto yang menampilkan karisma pribadi MSAT. Kebetulan, MSAT adalah seorang pengusaha di bidang rokok herbal. Penulis pun menelusuri Instagram ACT. Penulis melihat debat internet: Ada komentar “Buzzer dibayar berapa?” muncul satu kali, tulisan yang membangkitkan emosi muncul minimal tiga kali.

Mari Kita Teliti!

Sumbangan untuk penerima manapun dipotong sebesar 13,5% oleh ACT, dan ini adalah jumlah yang diakui. Misalnya, pembangunan Surau di Australia dipotong sebesar 23%. Menurut peneliti filantropi Hamid Abidin, jumlah maksimal yang dapat dipotong oleh lembaga pengumpul sumbangan tidak lebih dari 10%, sesuai dengan PP No. 10 Tahun 1980. Dengan demikian, ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ACT. ACT boleh saja mengambil dana operasional, tetapi jumlahnya kelewatan, sehingga pihak terkait pantas diadili.

Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait. Sumber: Wikimedia Commons.

Arist Merdeka Sirait dari Komnas Perlindungan Anak (KPA) menyatakan bahwa korban – korban yang melaporkan tindakan JE memiliki bukti yang cukup.

… alat bukti yang ia serahkan ke polisi sudah cukup kuat. Di antaranya ialah testimoni korban sekaligus pelapor ihwal kekerasan seksual yang mereka terima. Bukti lainnya berupa rekaman CCTV, tayangan-tayangan video dan dokumen-dokumen.

Tempo.co, “Polisi Tetapkan Pengelola Sekolah Elit di Kota Batu Tersangka Kekerasan Seksual”

Sementara untuk kasus MSAT:

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” … penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

Tempo.co, “Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara”

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dinyatakan:

Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Jadi, alat bukti sudah ada. Sedangkan, dalam pasal 185:

(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa
bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

Jadi, barang bukti sudah ada. Lebih jelasnya, dalam Lex Crimen Vol. 4/No. 4/Jun/2018:

Hubungan antara alat bukti dengan barang dalam sistem KUHAP yaitu alat bukti dipandang merupakan bukti yang dapat berdiri sendiri sedangkan barang bukti merupakan bukti yang tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus diterangkan dengan alat alat bukti yang lain seperti diterangkan melalui keterangan saksi.

Fernando Louis Pantow

Jadi, sudah ada saksi, barang bukti, dan ada kaitan antara keduanya. Kita tunggu hasil sidangnya.

Berkaca dari Daud

Daud, Raja Israel.
Daud, Raja Israel. Sumber: Wikimedia Commons.

Daud adalah seorang raja dan pahlawan bangsa Israel. Dia memiliki iman yang berani dan berkobar – kobar, jago dalam berperang, dan taat kepada hukum Tuhan. Ia menjadi contoh bagi banyak orang hingga saat ini. Tetapi ia pernah berbuat kesalahan besar, yaitu selingkuh, bersekongkol, berkhianat, dan membunuh dalam satu paket. Dalam 2Sam 11:1-27, ia berselingkuh dengan Batsyeba. Batsyeba hamil, lalu Daud memanggil suaminya Uria pulang ke rumah, sebab ia takut kalau nanti ia ketahuan berselingkuh. Karena rencananya gagal, ia bersekongkol dengan Yoab, panglima perang Israel, supaya Uria diserang musuh dan mati. Uria pun mati, dan Tuhan murka karena perbuatan Daud. Dari kisah Daud, kita melihat bahwa orang besar dan ternama seperti Daud punya cacat yang serius dan membuatnya bertindak sangat kejam. Mungkin begitu juga Ahyudin, MSAT, dan JE. Mungkin begitu juga kita.

Apa yang Kita Perlu Buat?

Setiap orang bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatannya. Pihak internal SPI yang mati – matian mempertahankan SPI, meski sepertinya sudah mengetahui perkaranya, memiliki kekuatan yang tidak sedikit, yaitu membangkitkan keyakinan buta yang bisa menimbulkan sikap “netizen maha benar”, dan akan meninggalkan jejak digital bisa membuat orang dihukum di kemudian hari. Konsep yang dirasuki hoax dapat menuntun orang untuk berbuat yang tidak baik, apalagi kalau konsepnya menjadi mutlak dan tidak dapat dipertanyakan. Itulah yang terjadi pada netizen yang membela ACT dan penikmat rokok MSAT.

Manusia harus punya prinsip. Meski demikian, manusia juga makhluk yang lemah dan sering salah mengambil keputusan. Ahyudin, JE, dan MSAT bukan orang yang demikian. Mereka hidup dalam kenyamanan dan jaminan ekonomi serta sosial, mendapat kepercayaan dari orang yang mereka kenal dan mereka bimbing. Mereka seharusnya mampu menghindari perbuatan demikian, setidaknya menyesali perbuatannya, sebab mereka adalah orang yang kompeten dalam bidang masing – masing, atau setidaknya mendapat doa dari orang yang mereka urus. Tetapi mereka tetap melanjutkan perbuatan mereka selama bertahun – tahun. Bencana ini berasal dari kelengahan dan ketidakwaspadaan yang dibiarkan menumpuk seperti bom waktu, dan sekarang bom tersebut meledak.

Berjaga – jagalah, sebab Tuhan bisa memanggil kita kapan saja. Kalau kita sedang di atas, kita perlu mawas diri, supaya tidak jatuh. Pelayanan dan derma terhadap sesama butuh hati yang pantang menyerah pada godaan. Tiga tokoh yang kita bahas tadinya adalah pahlawan, tetapi mereka merupakan pahlawan yang gagal bertahan sebagai pahlawan.

Kevin Reiner Hidayat

Daftar Pustaka

Tempo.co, “Kasus ACT, Ini Fakta-fakta Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat”, https://nasional.tempo.co/read/1609201/kasus-act-ini-fakta-fakta-dugaan-penyelewengan-dana-masyarakat, Rabu, 6 Juli 2022 12:41 WIB.

Tempo.co, “Polisi Tetapkan Pengelola Sekolah Elit di Kota Batu Tersangka Kekerasan Seksual“, https://nasional.tempo.co/read/1491321/polisi-tetapkan-pengelola-sekolah-elit-di-kota-batu-tersangka-kekerasan-seksual, Kamis, 5 Agustus 2021 19:50 WIB.

Tempo.co, “Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara”, https://nasional.tempo.co/read/1610241/kasus-pencabulan-santriwati-di-jombang-mas-bechi-terancam-12-tahun-penjara, Sabtu, 9 Juli 2022 07:38 WIB.

bphn.go.id, “HUKUM ACARA PIDANA, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981”, https://www.bphn.go.id/data/documents/81uu008.pdf.

Fernando Louis Pantow, HUBUNGAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI DALAM SISTEM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA, Lex Crimen Vol. 4/No. 4/Jun/2018: 40.